Dalam menjalankan tugasnya, apoteker harus berpegang pada standar profesi, peraturan disiplin profesi, serta kode etik apoteker. Kode etik ini akan memastikan apoteker memiliki seluruh kompetensi yang relevan untuk mejalankan perannya, termasuk kepada pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 573/Menkes/SK/VI/2008, apoteker adalah tenaga kesehatan yang telah mengenyam dan lulus dari sekolah apoteker atau farmasi. Sebelum bertugas, seorang apoteker harus melakukan sumpah jabatan dan mendapat surat izin ketenagakerjaan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia. Kode etik apoteker di Indonesia Kode etik pada dasarnya adalah panduan dalam profesi tertentu misalnya apoteker dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Dengan adanya kode etik, seseorang dapat membedakan kepentingan pribadi dengan profesi yang mungkin suatu saat akan berbenturan. Kode etik apoteker memuat kewajiban profesi ini. Khusus untuk kode etik apoteker di Indonesia, terdapat 15 pasal yang dibagi dalam 5 bab yang dijadikan sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas secara profesional. BAB I Kewajiban umum Pasal 1 Setiap apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah Apoteker. Pasal 2 Setiap apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Pasal 3 Setiap apoteker harus selalu menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Pasal 4 Setiap apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. Pasal 5 Dalam menjalankan tugas, setiap apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Pasal 6 Seorang apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Pasal 7 Seorang apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya. Pasal 8 Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. BAB II Kewajiban apoteker terhadap penderita pasien Pasal 9 Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, seorang apoteker harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak azasi penderita dan melindungi makhluk hidup. BAB III Kewajiban apoteker terhadap teman sejawat Pasal 10 Setiap apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Pasal 11 Sesama apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik apoteker. Pasal 12 Setiap apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik dengan sesama apoteker, baik dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian maupun mempertebal rasa saling mempercayai dalam menunaikan tugasnya. BAB IV Kewajiban apoteker/farmais terhadap sejawat petugas kesehatan lainnya Pasal 13 Setiap apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai, dan menghormati rekan sejawat petugas kesehatan. Pasal 14 Setiap apoteker sebaiknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya. BAB V Penutup Pasal 15 Setiap apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Apoteker harus bisa memberi info akurat mengenai obat bagi pasien. Jika sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik apoteker Indonesia, apoteker wajib mengakuinya. Selain itu, apoteker yang melanggar kode etik juga akan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya, serta mempertanggungjawabkannya. Baca Juga8 Minuman Pembersih Paru-paru yang Berpotensi Usir Penyakit7 Alergi pada Bayi - Jenis Alergi Cara MengobatinyaCiri- Ciri Obat Kedaluwarsa dan Bahayanya Jika Diminum Sanksi pelanggaran kode etik apoteker Pelanggaran kode etik apoteker dapat dikatakan sebagai malpraktik yang akan berujung pada pemberian sanksi. Sanksi yang diberikan tergantung dari bentuk pelanggaran yang dilakukan dan penyebabnya, seperti berikut ini. Ketidaktahuan. Sanksinya berupa kewajiban mengikuti pendidikan lanjutan. Kelalaian. Sanksi bisa berupa teguran lisan, peringatan, pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktik, hingga usul pencabutan izin praktik. Kurang perhatian. Sanksi pelanggaran kode etik apoteker ini mirip dengan poin kelalaian. Kurang terampil. Sanksinya mirip dengan poin ketidaktahuan. Kesengajaan. Ini adalah bentuk pelanggaran berat sehingga sanksinya bisa berupa pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktik, usul pencabutan izin praktik, bahkan dikeluarkan dari keanggotan organisasi profesi untuk sementara waktu maupun selamanya. Sanksi pelanggaran kode etik apoteker ini akan diputuskan oleh Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia MEDAI. Pengambilan keputusan sanksi dapat didasarkan atas kode etik apoteker itu sendiri maupun sanksi yang dimuat dalam sumpah jabatan.Alamat Jl. Wijaya Kusuma No.17 - Tomang, Jakarta Barat 11430 Email. sekretariat@ +62 21 56962581 Fax. +62 21 5671800 ETIK DAN DISIPLIN APOTEKER INDONESIA Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntutkeahlian dari petugasnya Pekerjaan PROFESI dak bisa dilakukan olehorang yang dak terlah dan dak disiapkansecara khusus lebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu DEFINISI PROFESI Ciri Profesi 1 belakangi suatu lahan atau pendidikan ketrampilan dan intelektual yang sitema keberhasilannya bukan hanya bersifat kepada hadirannya dirasakan kehilangan bagi meningkatkan dan memperdalam ilmu
Apotekerdi dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. 1. Setiap Apoteker dalam melakukan pengabdian dan pengamalan ilmunya harus didasari oleh sebuah niat luhur untuk kepentingan makhluk hidup sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa. 2.
0% found this document useful 0 votes85 views12 pagesDescriptionkode etik ini masih berlaku tetapi dengan tambahan ada disiplin apoteker yang belum disahkan pengurus pusat IAICopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes85 views12 pagesKode Etik Apoteker IndonesiaDescriptionkode etik ini masih berlaku tetapi dengan tambahan ada disiplin apoteker yang belum disahkan pengurus pusat IAIFull descriptionJump to Page You are on page 1of 12 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
CheckPages 1-50 of standar-kompetensi-apoteker-indonesia in the flip PDF version. standar-kompetensi-apoteker-indonesia was published by Muhammad Erza Bahriani on 2018-08-23. Find more similar flip PDFs like standar-kompetensi-apoteker-indonesia. dengan Kode Etik Apoteker Indonesia dengan kesehatan dan keselamatan pasien sebagai prioritas
0% found this document useful 0 votes56 views22 pagesDescriptionberdasarkan Kongres XVII Kefarmasian Sarjana Farmasi Indonesia tahun 2009 di JakartaCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes56 views22 pagesKode Etik ApotekerDescriptionberdasarkan Kongres XVII Kefarmasian Sarjana Farmasi Indonesia tahun 2009 di JakartaFull descriptionJump to Page You are on page 1of 22 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 11 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 15 to 20 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.PELAKSANAANKODE ETIK 2014 MUKADIMAH 6. Kode etik sebagai kumpulan nilai- nilai atau prinsip harus diikuti oleh Apoteker sebagai pedoman dan petunjuk serta standar perilaku dalam bertindak dan mengambil keputusan KEWAJIBAN UMUM KEWAJIBAN TERHADAP DIRI KEWAJIBAN UMUM KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI SENDIRIdZKC7y3.